TORAJA UTARA - Sikapi peningkatan wabah virus PMK pada hewan seperti kerbau, sapi, dan babi, pemerintah kabupaten Toraja Utara, terbitkan Surat Edaran, Selasa (12/7/2022).
Surat Edaran ini diterbitkan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Daerah dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 542.31/6376/DISNAKEWAN tanggal 5 juli 2022 tentang penutupan pemasukan hewan rentan PMK (HRP) ke Provinsi Sulawesi Selatan.
Dan Hasil Pemeriksaan Balai Besar Veteriner Maros Nomor 07.013/PK.310/F.5.G/07/2022 tanggal 07 Juli 2022 tentang Hasil Pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku di Pasar Hewan Bolu yang di nyatakan positif Penyakit Mulut dan Kuku.
Surat edaran yang di tanda tangani wakil Bupati Toraja Utara tersebut sebelum diterbitkan, juga telah melalui rapat bersama Satgas PMK tang terdiri dari, Kapolres Toraja Utara AKBP. Eko Suroso, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Monfi Ade Chandra, Pj. Sekda Toraja Utara Salvius Pasang, dan Kepala Dinas Pertanian Lukas Pasarai Datubari.
Dimana rapat yang dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) di ruang kerja wakil Bupati, membahas mengenai langkah-langkah pencegahan PMK dan sosialisasi surat edaran.
Adapun isi dari edaran tersebut menekankan 5 poin penting yakni, Melarang setiap perusahaan, pedagang dan pemilik ternak untuk mengeluarkan dan memasukkan ternak kerbau, sapi, kambing dan babi dari/ke Pasar Hewan Bolu, Lintas Lembang dan Kelurahan terhitung dari Hari Jumat tanggal 8/7/2022 sampai pemberitahuan selanjutnya.
Poin kedua, Satuan tugas PMK Kabupaten Toraja Utara (Pemda, TNI, Polri) akan mengambil tindakan tegas bagi kerbau, sapi, kambing dan babi yang kedapatan keluar atau masuk dari Pasar Hewan Bolu, wilayah lembang dan kelurahan.
Ketiga, Semua kerbau, sapi, kambing dan sapi yang akan digunakan dalam acara Rambu Tuka’ dan Rambu Solo’ akan di periksa kesehatannya kerbau, sapi, kambing dan babi yang menunjukkan gejala PMK langsung disembeli secara bersyarat di lokasi acara.
Selanjutnya poin ke empat, menekankan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan mengadakan acara adu kerbau.
Dan ke lima, dilakukan penutupan lalu lintas ternak di Kabupaten Toraja Utara.
(Widian)
Sumber: Diskominfo.SP-Toraja Utara - 2022