Operasi Senyap BBKSDA Sulsel, Selamatkan Elang Berontok Sampai Kerang Dilindungi 

    Operasi Senyap BBKSDA Sulsel, Selamatkan Elang Berontok Sampai Kerang Dilindungi 

    Barru – Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Bidang Wilayah II Pare-pare,  melakukan operasi senyap selama dua hari, 31 April s/d 01 April 2022 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. 

    Menurut Andi Ahmad, dirinya menemukan satwa jenis Elang di Pekebunan milik Alamsyah Ahmad. Atas dasar laporan tersebut WRU Pare-pare, BBKSDA Sulsel melakukan observasi lapangan. 

    "Alamsyah Ahmad menemukan seekor Elang ketika perjalanan pulang dari kebun menuju rumahnya. Lokasi perkebunan itu terletak di Jalan AM. Yahya P. Nai Kabupaten Barru, " beber Andi Ahmad. 

    Alamsyah dalam keterangannya, burung elang itu ditemukannya dalam keadaan luka di kepala dan sayapnya. 

    "Anu ku dapat waktu pulang dari kebun pak, ku perhatikan ki ada luka dikepala sama sayapna jadi tidak bisaki terbang terus kubawa pulang mi pak, ku kasih masuk di kendang ayamku, ” terang Alamsyah. 

    Sejurus kemudian, petugas WRU melakukan identifikasi terkait jenis elang dan kondisinya, alhasil jenis elang yang ditemukan Alamsyah adalah jenis Elang Berontok dalam bahasa asingnya Nisaetus cirrhatus, termasuk jenis satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 dan memiliki sebaran yang luas di lndonesia, meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. 

    Terkait kondisi satwa elang, Muh Taufan, WRU II Pare-pare menjelaskan, dari hasil observasi, kondisi satwa kesehatan satwa cukup buruk, hal ini terlihat dari bola mata sebelah kiri memutih, ada kemungkinan menderita katarak kemudian kedua sayapnya dalam keadaan terpotong. 

    Dari hasil diskusi tim BBKSDA Sulsel dan Alamsyah, pada Jumat, 1 April 2022 Elang Berontok ini diserahkan ke BBKSDA Sulsel. 

    Setelah tim melakukan observasi di tempatnya Alamsyah, tim WRU BBKSDA Sulsel melakukan pengintaian di lokasi ke dua laporan terkait adanya aktivitas jual beli jenis kerang dilindungi di daerah Mattirotasi Kabupaten Barru. 

    Dengan menyamar menjadi calon pembeli, tiga personil WRU Fadillah, Eva dan Taufan melakuan interaksi dengan penjual – penjual kerang sembari menggali informasi tentang kerang-kerang yang mereka jual dan diduga dilindungi. 

    Fadillah seorang penyuluh kehutanan WRU terbilang mahir mengorek informasi, dia menuturkan, bisa dipastikan jenis kerang-kerang yang diperdagangkan ada yang masuk jenis dilindungi seperti jenis Kepala Kambing dan beberapa jenis Kima raksasa. 

    Eva menambahkan, sebagian besar penjual-penjual kerang tersebut merupakan wajah lama atau pelaku penjualan kerang ilegal sebelumnya. 

    Setelah mengolah informasi yang masuk, tim berdiskusi untuk melakukan operasi dadakan pada, Jumat 1 April 2022 dengan tambahan personil yang berada di Kantor Bidang KSDA Wilayah II Pare-pare. 

    Operasi dadakan itupun dilaksanakan sesuai rencana. Bersama tambahan personil dan kendaraan evakuasi tim WRU berhasil mengamankan barang bukti berupa jenis kerang uang dilindungi dan satu ekor Elang Berontok serahan Masyarakat. 

    Dari kegiatan selama dua hari itu tim WRU II Pare-pare, BBKSDA Sulsel berhasil menyita dan menyerahkan barang bukti berupa, 1 ekor satwa liar jenis Elang Brontok dari Alamsyah Ahmad kepada BBKSDA Sulsel dengan BAST No: BA. 66/K.8/BKW.II/KAP/04/2022 tanggal 1 April 2022. 

    Selanjutnya Tim WRU menyita kerang dilindungi UU dari beberapa pedagang di pesisir Mattirotasi Kabupaten Barru. 

    Jenis yang disita yakni, Kepala Kambing (Cassie cornuta), Kima (Tridacna maxima) dan beberapa jenis lainnya. 

    Sementara, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Ir. Jusman mengapresiasi operasi cerdas selama dua hari yang dilakukan oleh Tim WRU Pare-pare. 

    “Terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya saya berikan kepada tim yang terus bekerja tanpa lelah sehingga operasinya berjalan lancar, " ungkapnya. Senin, 4 April 2022. 

    Lebih lanjut ia memerintahkan prioritas selanjutnya mohon untuk dipantau kesehatan dan treatment yang sesuai agar Elang Berontoknya sehat kembali.

    Jusman menambahkan agar pelaku-pelaku penjual kerang dilindungi untuk terus dilakukan edukasi dan penyadartahuan serta berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Balai Gakkum, Polri dan masyarakat. (rls).

    BBKSDA Sulsel Elang Berontok
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Begini Cerita Sukses Operasi Tim WRU II...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Jelang Pilkada 2024, Polsek Bungoro Gelar Dzikir dan Doa Bersama Forkopimcam Serta Masyarakat Kec. Bungoro

    Ikuti Kami