MAKASSAR - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 (dua) kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 19 Juni 2022.
Kasus perkara pertama tersangka atas nama tersangka Sdri. Sutarmi (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) selaku pemilik kayu, dengan barang bukti sebanyak 597 m3 kayu jenis Merbau ilegal dan kasus perkara kedua Atas nama Sdr. Tersangka Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) pemilik kayu dengan barang bukti sebanyak 59, 96 m3 kayu Merbau ilegal. Kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial. tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya. Sutarmi bertempat tinggal di Jl. Pasir Sentani Desa Sentani Kota Kec Sentani Kab Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kab. Jayapura.
Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum In Absentia ini”. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara In Absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, " tegas Rasio Ridho Sani. Kamis, 7 Juli 2022.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan para jaksa terkait penanganan perkara dan mendorong diterapkannya proses secara In Absentia tanpa kehadiran terdakwa. Terimakasih dan apresiasi juga kepada Kepolisan Daerah Sulsel selaku Korwas PPNS dan para penyidik KLHK serta semua pihak yang telah membantu proses penyidikan ini hingga tuntas” sambung Rasio.
Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2, 5 miliar. Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah sulawesi, Dodi Kurniawan mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua. Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulsel di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut. Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan). Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan. Dari operasi penindakan tersebut, sudah dinyatakan berkeputusan tetap (inkracht van gewijsde) oleh Pengadilan Makassar atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya), Sustainm beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).
Disamping ke 4 (empat) perkara kayu illegal tersebut, Tim Gakkum KLHK juga telah menindak pelaku kayu illegal, asal kayu dari papua di Surabaya, 8 perkara sudah berkeputusan tetap atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri) dan koorporasi CV Masinam Global Mandiri dengan Barang Bukti kayu jenis merbau 1098 M3 yang juga terpidana di Makassar, Terpidana Perorangan Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya) dan koorporasi PT Edon Ariha Jaya dengan Barang Bukti kayu jenis Merbau sebanyak 496, 2 M3, Koorporasi PT Rajawali Papua Foresta dengan barang bukti kayu Jenis Merbau sebanyak 465, 5 M3, Terpidana An Budi Setiawan alias Mingho dengan BB sebanyak 2900 M3 jenis kayu merbau
“Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1810 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1210 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk ilegall logging telah dibawa ke pengadilan .Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan. Kami harapkan kedua tersangka dapat dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera”, tutup Rasio Ridho Sani.